Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Etomidate: Narkotika Jenis Baru Gagal Beredar

Selasa, 31 Maret 2026, 18:55 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial AS (42) karena mengedarkan Narkotika Jenis baru yakni Etomidate. Pelaku ditangkap polisi disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kawi kawi atas RT 018/008 Kecamatan Johar baru, Kelurahan Johar baru, Jakarta Pusat pada minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga : Kemacetan Panjang Didalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ratusan Trailer stuck Terjebak

"Pelaku ditangkap berikut barang bukti 100 pcs Etomidate, serta 2 (dua) unit handphone. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Pelabihan Tanjung Priok, Akp Trendy Habibi Aryanto, Selasa (31/3).

Baca juga : Selama 3 Bulan, Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkotika dengan 31 Tersangka

Awalnya kata Habibi, pada hari Minggu 22 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Tim unit opsnal timsus melakukan undercover dan surfilane, Lalu pada pukul 22.00 wib, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah, diketemukan 100 (seratus) pcs Etomidate serta 2 (dua) handphone.

Baca juga : Viral Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mintain Uang THR ke Perusahaan, ICPW Minta Masyarakat Jangan Langsung Percaya

Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkapnya.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal