Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Daerah

Ilustrasi penangkapan. FOTO: ISTIMEWA/JAWA POS/LAMPU HIJAU
Senin, 30 Maret 2026, 19:05 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong.

Curat tersebut di Jalan Pekalipan VIII Gang Lawanggada, RT 01/RW 02, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, dengan korban, Liem Tjioe Kiok.

Korban mengetahui rumahnya dalam kondisi dibobol, Selasa (17/2/2026), setelah dapat informasi dari Veronica Rubi Ningsih, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Pelaku curat ditangkap polisi sebanyak 4 orang yakni HW (45) dan DR (45) warga Kota Bandung, DH (41) warga Kota Serang serta IA (46) warga Kabupaten Bandung.

Baca juga : DPR Turun Tangan, Pembongkaran Rumah 7 Pensiunan Guru Diminta Dihentikan

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si membenarkan pengungkapan tersebut.

Pengungkapan tersebut setelah jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan hingga menelusuri jejak para pelaku. Para pelaku ternyata lintas daerah atau luar Kota Cirebon.

Dua pelaku pertama berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

Setelah dikembangkan hingga akhirnya dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada Jumat (27/03/2026) dini hari di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Baca juga : Satlantas Polres Cirebon Kota Sigap Tangani Kecelakaan Dump Truk Vs Truk Gandengan

"Para pelaku menyasar rumah kosong, lalu masuk dengan cara merusak pintu untuk mengambil barang-barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas dan logam mulia," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp465 juta terdiri dari uang tunai, emas batangan, berbagai jenis perhiasan, serta dokumen penting lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah menjual hasil pencurian kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Bandung dengan nilai Rp200 juta kemudian dibagi rata, sementara barang berupa identitas dan buku tabungan milik korban dibuang di wilayah Sumedang.

"Pengungkapan ini juga mengungkap bahwa para pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sehingga menjadi perhatian serius dalam upaya penindakan kejahatan rumah kosong," ujarnya.

Baca juga : Polresta Cirebon Sita 115 Botol Miras Hasil Razia Pekat untuk Cegah Aksi Kriminalitas

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan rumah kosong dengan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan, seraya menegaskan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari aksi kejahatan, dan kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang meresahkan," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal