Butet, Garong Spesialis Bobol Pergudangan Kambuhan Ketangkep Lagi

Polisi Meringkus Butet, Maling Spesialis Sasar Pergudangan. (Ist)
Minggu, 29 Maret 2026, 15:59 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi meringkus KA alias Butet (33), pelaku pencurian spesialis sasar pergudangan tak lama usai melakukan aksinya. Butet dibekuk di sebuah kontrakan di Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Sabtu (28/3) malam.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan dalam catatan kepolisian Butet seorang residivis. Dia telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

“Pelaku kami amankan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian,” ujar Sriyono.

Tertangkapnya Butet kali ini bermula dari adanya laporan dari Shepiawati (24), terkait pencurian di gudang miliknya di Pergudangan Permata Bandara, Benda, Kota Tangerang Selasa (24/3) pukul 03.30 WIB. Kala itu, gudang dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik Lebaran.

Baca juga : Duh, Lebaran Kedua Maling Bobol Rumah Warga di Pinang, Setumpuk Emas Rp100 Juta Raib

“Pelaku memanfaatkan situasi gudang yang kosong dan tidak dijaga. Ia masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci,” jelasnya.

Dalam aksinya, Butet menggasak sejumlah barang berharga berupa dua unit laptop, tas, sepatu, dan beberapa barang lainnya dengan total kerugian Rp17 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk kuat dari rekaman CCTV yang merekam ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kontrakannya.

Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Kepada penyidik, Butet mengaku telah menggadaikan dua unit laptop hasil curian di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tersangka, polisi menyita sbarang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu, rekaman CCTV, kartu ATM, serta flashdisk.

Atas perbuatannya Butet kini harus kembali mendekam di balik penajara. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas 5 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong.

Baca juga : Cuaca Buruk, 4 Kapal Cepat Dishub di Pelabuhan Muara Angke Tak Beroperasi

“Kami mengimbau masyarakat memastikan keamanan lingkungan. Seperti mengunci pintu dengan baik dan berkoordinasi dengan warga sekitar atau petugas keamanan," imbau Kapolres. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal