Polisi Bekuk Kawanan Maling Modus Pecah Kaca Saat Beraksi di Restoran

TKP Pecah Kaca di Rumah Makan Urang Sunda Serpong. (ist)
Kamis, 26 Maret 2026, 14:52 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi meringkus dua pelaku pencurian bermodus pecah kaca saat tengah beraksi di parkiran Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan.

 Kedua pelaku HH (34) dan PS (33) diamankan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Selasa (24/3) pukul 15.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku. Mereka berboncengan sepeda motor dan mengincar kendaraan yang terparkir di jalan.

“Modus kedua pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi lalu mengambil barang di dalamnya,” ujarnya.

Baca juga : Polisi Pastikan Pembunuhan dan Perampokan di Bekasi Murni Motif Ekonomi

Pemilik mobil Denny Mulyono (63), yang sedang makan di rumah makan itu kehilangan sebuah iPhone yang taruh di dalam kendaraan.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Beruntung aksi pelaku saat itu dipergoki polisi yang tengah patroli. Kedua pelaku yang sempat melarikan diri itupun berhasil dikejar dan diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta serpihan pecahan busi.

Baca juga : Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Cipondoh pada tahun 2025.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7-9 tahun. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.

Baca juga : Satreskrim Polres Jakut Ringkus Komplotan Maling Motor dan Penadahnya, 6 Orang dan Berbagai Jenis Sajam Serta Narkoba Diamankan

“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah kejahatan serupa,” imbaunya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal