LampuHijau.co.id - Personel Unit Reskrim Polsek Karawaci meringkus 3 cowok mengaku anggota polisi karena memeras seorang pelajar dengan tuduhan terjerat Narkoba.
Ketiga tersangka LE (29), L (39) dan A (39) diamankan kepolisian di Gang Satri Jalan Subandi, Kelurahan Margasari Karawaci Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan kejahatan pelaku terungkap setelah korban FGS (15) melalui ibunya melapor ke Polsek. Berbekal laporan itu, Kanit Reskrim AKP Riono lekas bergerak menuju lokasi.
"Modus tersangka ini mengaku anggota Polri yang sedang mencari seseorang yang dalam penyampaian mereka telah menjadi TO (target operasi). Kemudian korban dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan di borgol," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Baca juga : Pramono Anung, Pemimpin Tanpa Ambisi Legacy
Setelah diajak keliling, korban dibawa masuk ke halaman Polsek Karawaci lalu keluar lagi dan menelepon keluarga korban. Hal ini dilakukan agar korban yakin dan percaya mereka polisi.
"Setelah keluar dari polsek tersangka kemudian menelepon pihak keluarga korban bahwa anaknya terjerat kasus narkoba jenis sinte," Paparnya.
Kresna membeberkan bahwa saat menelpon ibu korban FGS hanya bisa mengirim uang senilai 100 ribu rupiah melalui aplikasi perbankan milik korban.
"Dua hari kemudian tersangka kembali menghubungi korban untuk minta tambahan uang tebusan yang sebelumnya hanya 100 ribu," ungkapnya.
Baca juga : Abis Lebaran Kehabisan Cuan, Maling Terniat, Pagar Pun Disikat
Keluarga korban yang curiga lalu memancing para pelaku agar datang ke rumahnya mengambil uang secara langsung, hingga para pelaku berhasil diamankan oleh warga dan polisi.
Dari hasil pemeriksaan rupanya korban tidak hanya FGS. Diduga ada dua korban lainnya F(16) dan V (16) yang diperlakukan serupa oleh komplotan ini.
"Kami masih melakukan pengembangan. Kemungkinan korban lebih dari satu orang, " bebernya.
Polisi menyita barang bukti 1 buah borgol, 1 kaos coklat bertuliskan Polisi, 1 unit mobil Toyota Agya yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya, 1 kartu berlogo BIN.
Tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 482 dan atau pasal 483 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun penjara. (WAH)