Selama Ramadan, Polisi Bekuk 14 Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota Merilis Kasus Kejahatan Jalan Selama Ramadan. (Ist)
Kamis, 19 Maret 2026, 05:36 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap lima kasus kejahatan jalanan selama Ramadan 2026. Kasus yang diungkap diantaranya Curas hingga Curanmor bermodus mata elang.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Korban yang sedang menunggu temannya di depan ruko didatangi tiga pelaku, seorang diantaranya mengacungkan celurit, sementara pelaku lain langsung merampas motor korban.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kemudian, kasus kedua terjadi di parkiran liar luar Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor.

Baca juga : Selama 3 Bulan, Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkotika dengan 31 Tersangka

Kurang dari 6 jam, polisi meringkus pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi.

Selain itu turut diungkap sindikat penadah Curanmor Bersenpi dengan pelaku R. Jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. 4 pelaku utama masih dalam pengejaran.

Kasus keempat perampokan terjadi di Neglasari. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.

Dalam aksinya pelaku membekap dan mencekik korban hingga pingsan lalu membawa kabur perhiasan dan uang tunai sekitar Rp 200 juta. Pelaku RS dan penadah HA berhasil dibekuk.

Baca juga : Jelang OKL 2026, Polres Subang Musnahkan Miras, Petasan dan Knalpot Brong

Kasus terakhir begal motor menyamar sebagai debt collector. Modusnya, pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh korban menunggak cicilan.

Sindikat ini telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara.

Ada 7 tersangka yang diamankan. Terdiri dari 5 eksekutor dan 2 penadah. Dari mereka disita 12 unit sepeda motor dan senjata tajam.

“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi,” ujar Kapolres Tangkot Kombes Raden Jauhari.

Baca juga : Kawal Stabilitas Harga Pangan, Kasat Reskrim Polres Tangkot Pimpin Sidak Pasar di Tangerang

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus, termasuk memburu pelaku yang masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan polisi menjaga keamanan masyarakat selama Ramadhan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal