LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa meringkus seorang kurir jasa pengiriman barang akibat mengedarkan narkotika jenis ganja melalui media sosial. Pelaku diamankan di Jl. Patung Udang Rusun Lama RT. 11 RW.11 Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Senin 09 Maret 2026 sekira jam 23.30 Wib.
"Iya, pelaku berinisial A (36). Sehari-harinya bekerja sebagai kurir ID.Expres. Hasil dari mengedarkan ganja untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, Selasa (17/3).
Baca juga : Abis Makan Pecel Lele, Pria Ditemukan Tewas di Warung Makan Daerah Cilincing
Awalnya kata Indra, Unit Opsnal Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis Ganja di daerah Muara Angke, Jakarta Utara.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tim opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama A. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket Ganja yang dibungkus kertas minyak dengan berat 17,74 Gram Brutto berikut 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna Hitam.
Baca juga : Roni, Buronan Kasus Curanmor Ditangkap di Warakas
"Menurut tersangka, ganja itu didapat dari R dengan cara beli secara Cash seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), di daerah Gg. Kancil Jakarta Barat, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 22.30 WIB, setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian tersangka edarkan melalui media sosial Instagram dengan akun AUTHENTIC LION.IDN," beber Indra.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.