LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru meringkus dua pelaku pencuri kabel di sejumlah kapal dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kedua pelaku berinisial S alias I dan MRI alias S warga asal Sulawesi Selatan.
Mereka ditangkap usai dilaporkan oleh seseorang yang menjadi korban pencurian. Keduanya beraksi di kapal KM Indah Jaya Makmur, kapal KM Putra Anugerah Berjaya dan kapal KM Indah Jaya Makmur 9 saat bersandar di Jalan Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi mengatakan, modus kedua pelaku yaitu melakukan pencurian kabel secara bersama-sama diatas kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Muara Baru.
Baca juga : Gagal Jambret Tas Nenek-nenek, Pejambret Diringkus Polisi
Kejadian itu baru diketahui ketika korban berinisial S melakukan pengecekan terhadap tiga kapal tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ketiga kapal tersebut, terdapat beberapa kabel yang hilang dicuri. Kecurigaan itu diperkuat dengan ditemukannya ada beberapa kabel yang terpotong.
"Korban melaporkan ke Polsek Kawasan Muara Baru, ia alami kerugian Rp 51.364.000," kata Fauzi saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Maret 2026.
Dari tangan kedua tersangka, barang bukti yang disita adalah 10 potong kabel ukuran 2 x 2,5 cm elektronik kabel listrik, 4 potong kabel selang hidrolik ukuran 4 x 1,5 cm sepanjang 2,5 meter. 1 unit tekstil karung plastik warna putih, nota penjualan, 2 potongan kabel ukuran 2 x 1,5 cm sepanjang 3 meter, nota penjualan, 1 karung plastik warna biru dan 1 motor Suzuki Satria FU warna hitam B 3897 CFT.
Baca juga : Selama Ramadan, Remaja Keluyuran Tengah Malam di Pademangan Akan Diangkut Polisi
"Modusnya, tersangka S alias I berperan mengajak tersangka MRI alias S untuk melakukan pencurian kabel diatas kapal," ujar Fauzi.
Sementara tersangka MRI alias S berperan membantu tersangka S alias I mengawasi aksi pencurian kabel tersebut. "MRI alias S juga ikut mengumpulkan hasil curian kabel diatas kapal," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.