Pelaku Penipuan Bank Garansi Dibekuk Jajaran Polda Metro Jaya

Sabtu, 21 Desember 2019, 12:51 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi menangkap enam tersangka penipuan penerbitan bank garansi, masing-masing tersangka berinisial MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Sementara satu tersangka lainnya yang berinisial EOS masih berstatus buron.

Perlu diketahui, bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank kepada pihak penerima jaminan yang bisa berupa perseorangan atau perusahaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka menipu seorang direktur utama berinisial DH sebuah perusahaan yakni PT Visiland pada November 2018. Kerugian korban mencapai Rp 5,5 miliar.

"DH saat ditipu memang dia seorang direktur utama, saat itu perusahaannya mendekati pailit (bangkrut)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Baca juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Ditlantas Polda Metro Tinjau Jalur Rawan Kecelakaan

Dalam melancarkan aksi penipuannya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka YO adalah orang yang memperkenalkan korban DH kepada tersangka lainnya, terkait pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar.

Tersangka YO menerima dana sebesar Rp 860 juta untuk menerbitkan bank garansi. Kemudian, dia mengenalkan korban DH kepada tersangka lainnya untuk menerbitkan bank garansi dari bank berbeda.

Kepada korban, tersangka MA mengaku bisa menerbitkan bank garansi di Bank Mandiri dan BCA. Dia menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari korban. Selanjutnya, korban dikenalkan dengan tersangka ASR yang mengaku bisa menerbitkan bank garansi dari MayBank. Dia menerima uang dari korban senilai Rp 2,268 miliar.

"(Tersangka ASR) mengaku koresponden koperasi tatar priangan di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Setekah dicek ke koperasi itu,namanya enggak terdaftar," ungkap Yusri.

Baca juga : Bandar Heroin Lintas Negara Ditembak Mati Tim Polda Metro Jaya

Tersangka lainnya berinisial BS, yang diperintahkan tersangka ASR untuk menjanjikan penerbitan bank garansi dari Maybank. Korban pun percaya dan memberikan uang senilai Rp 175 juta. Kemudian, tersangka BHB mengaku bisa membantu menerbitkan bank garansi dari Mandiri pusat. Dia menerima uang dari korban senilai Rp 180 juta.

Adapun, tersangka IS adalah perantara korban kepada tersangka ASR. Dia menerima uang senilai Rp 430 juta dari korban.

"(Tersangka EOS yang buron) berperan sebagai orang yang mengaku notaris dan menerima uang sebesar Rp 650 juta," ujar Yusri.

Belakangan, korban baru mengetahui bahwa seluruh bank garansi yang diterbitkan para tersangka adalah palsu. Oleh karena itu, dia langsung melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi.

Baca juga : Tutup Penuh Akses Jl. Prana, Setukpa Polri Semakin Arogan

Ditemui dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban DH, Rama Kresna Prasetya mengatakan, korban hendak menggunakan bank garansi untuk melanjutkan perusahaannya yang hampir bangkrut.

"Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain," ungkap Rama.

"Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap kemana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (FRK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal