Gelapkan Biji Kopi Senilai Rp2 Miliar, Sopir Ekspedisi Diciduk Polres Subang di Banten

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D saat memperlihatkan barang bukti kasus penggelapan di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (12/03/2026). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 12 Maret 2026, 17:04 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Subang mengungkap tindak pidana penggelapan biji kopi sebanyak 29.835 Kg dilakukan sopir ekspedisi, dengan total kerugian mencapai Rp2,123 miliar.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan kasus ini bermula dari laporan perusahaan ekspedisi terkait hilangnya muatan biji kopi yang sedang dalam proses pengiriman dari Lampung menuju Semarang.

Muatan tersebut diangkut menggunakan kendaraan dump truck ekspedisi yang dikemudikan oleh tersangka UJ, dengan seorang kernet berinisial E yang saat ini masih berstatus DPO.

Baca juga : Cegah Curanmor Saat Musim Mudik, Polres Subang Buka Penitipan Kendaraan Gratis

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran kendaraan dan pergerakan pelaku hingga akhirnya mengamankan tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku mematikan sistem GPS kendaraan saat berada di wilayah Cikampek. Setelah itu, muatan biji kopi sebanyak 29.835 kilogram dibongkar di wilayah Cirebon dan dijual kepada penadah dengan harga Rp250 juta.

Setelah menjual muatan tersebut, kedua pelaku kembali membawa kendaraan truk dalam kondisi kosong dan meninggalkannya di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Polisi akhirnya menangkap tersangka UJ di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga : Edarkan Sabu, Dua Warga Pamanukan Dibekuk Polres Subang

Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang berada di dalam kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut. Dari tangan UJ, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kendaraan roda empat merk Datsun dengan nomor polisi B-1878-FRI, dan satu handphone Android merk Samsung milik tersangka.

Kapolres Subang menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Subang dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO serta menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual,” tegas Kapolres Subang.

Baca juga : Dua Pengedar OKT Diciduk Polresta Cirebon di Plered

Kapolres Subang mengimbau kepada perusahaan jasa ekspedisi agar meningkatkan sistem pengawasan terhadap distribusi barang, termasuk memastikan fungsi GPS kendaraan berjalan dengan baik serta melakukan pengawasan ketat terhadap awak kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran atau penjualan barang hasil kejahatan.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Subang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum secara profesional, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Subang. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal