Selama 3 Bulan, Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkotika dengan 31 Tersangka

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D memperlihatkan barang bukti narkotika di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Rabu, 11 Maret 2026. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 11 Maret 2026, 19:46 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026, dengan mengamankan 31 tersangka.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D menjelaskan Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 26 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Dari 26 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 18 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” ungkap Kapolres Subang di Aula Patriatama Polres Subang, pada Rabu (11/3/2026).

Baca juga : Polres Subang Ungkap 6 Kasus Curanmor dengan 9 Tersangka, Sita 21 Sepeda Motor

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan rincian 23 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 1 tersangka tembakau sintetis, serta 4 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dengan total yang cukup signifikan, yakni 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,06 gram tembakau sintetis, serta 6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 12 unit timbangan digital, 30 unit handphone, 6 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, plastik klip, lakban, kertas papir, serta uang tunai sebesar Rp1.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca juga : Jelang OKL 2026, Polres Subang Musnahkan Miras, Petasan dan Knalpot Brong

Kapolres Subang menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan narkotika, di antaranya transaksi secara COD (Cash On Delivery), sistem peta atau map dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, hingga transaksi secara langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.

Baca juga : Cegah Curanmor Saat Musim Mudik, Polres Subang Buka Penitipan Kendaraan Gratis

“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Polres Subang juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal