Abis Makan Sahur

Rumah Rusinem di Neglasari Dirampok, Perhiasan Emas 65 Gram Dilucuti

Barang Bukti Perampokan di Neglasari. (Ist)
Rabu, 11 Maret 2026, 11:27 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang ibu rumah tangga di wilayah Neglasari, Kota Tangerang rumahnya disasar perampok . Pelaku yang sempat melarikan ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku berinisial RS, warga Karangsari, Neglasari. Cowok 32 tahun itu ditangkap Senin (10/3/2026) pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku melakukan aksi perampokan seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu subuh.

“Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban,” kata Jauhari dalam keterangannya.

Baca juga : Kasus Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Polisi Periksa Empat Orang Saksi

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Korban Rusinem (62), seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama anaknya.

Sebelum kejadian, korban bersama anaknya sempat menyantap sahur sekitar pukul 03.30 WIB dan setelahnya kembali beristirahat di kamar.

Jauhari mengatakan pelaku masuk pukul 04.00 WIB, bersamaan dengan korban yang hendak menunaikan salat subuh. 

Baca juga : Libur Nataru, Bus di Terminal Tanjung Priok Dirampcheck, Ditemukan 5 Bus Tak Lulus Uji

Pelaku menyerang korban dari belakang dengan menutup mulut  dan mencekik lehernya. Korban sempat melawan. Namun karena kalah tenaga, korban jatuh hingga tak sadarkan diri. 

Usai melumpuhkan korban, pelaku menggasak perhiasan emas yang sedang dikenakan korban dengan total berat sekitar 65 gram serta uang tunai sekitar Rp1,5 juta.

Pelaku saat itu kabur ke rumah istri sirinya di Cilenggang, Tangerang Selatan.  

"Pelaku mengaku kepada istri sirinya bahwa perhiasan emas yang didapati dari hasil tarikan dikarenakan pekerjaan pelaku yakni debt collector, lalu perhiasan berupa kalung, dua cincin dan tiga gelang itu dijual pelaku dengan harga sekitar Rp36 juta." Ujar Kapolres Jauhari.

Baca juga : Abis Makan Pecel Lele, Pria Ditemukan Tewas di Warung Makan Daerah Cilincing

Uang kejahatan digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya. Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah perabotan, telepon genggam hingga motor RX King.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal