LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus 2 laki-laki yang kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu dan juga inex di jalan Danau Sunter Utara Kelirahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 17 Februari 2026 sekitar jam 02.30 WIB.
Kedua laki-laki tersebut berinisial LL ( 40) dan W (40). Mereka mengaku rencananya paket narkoba itu mau di antarkan kepada seorang temannya yang berinisial B (DPO). "Kedua pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," terang Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Peristiwa itu bisa terungkap kata Habibi, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima. "Jadi, Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunaan/peredaran gelap Narkoba jenis Sabu yang berada di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," katanya.
Selanjutnya anggota Opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada Selasa 17 Februari 2026 sekira jam 02.30 Wib, melakukan penangkapan dan berhasil mangamankan 2 (dua) orang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,97 gram bruto, 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis Inex dan 1 unit handphone.
Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut kata Habibi, narkotika tersebut akan diantarkan kepada temannya yang saat ini sudah dalam pengejaran Polisi (DPO). "Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk ditindaklanjut. Selain itu, melakukan pemeriksaan uji laboratorium barang bukti narkotika ke Puslabfor," ungkap Habibi.