Remas Payudara Tetangga, Tedy Masuk Bui

Jumat, 20 Desember 2019, 12:00 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tedy Sanjaya harus mendekam di sel tahanan. Pria 45 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, karena menggerayangi payudara DW, ibu beranak satu, tetangga pelaku yang sedang menyusui.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengungkapkan, peristiwa berlangsung di teras rumah korban di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Lanjutnya, kasus asusila ini terjadi saat korban DW sedang menggendong dan menyusui anaknya, tak lama kemudian datang pelaku dan menghampiri.

Baca juga : Soal Daftar Denda Tilang Terbaru

"Awalnya pelaku hanya mencubit pipi anak korban. Namun tiba-tiba pelaku meraba payudara korban sebanyak 1 kali," ungkap Kompol Aditya.

Menurut keterangan saksi, lanjut Aditya, korban sempat berontak dan menghindar. Namun pelaku  semakin beringas dan terus meremas payudara korban, hingga korban menangis histeris. Korban yang dilecehkan pelaku marah-marah. Sambil berurai air mata, ia mengadu ke suaminya.

Baca juga : Dituduh Ajarkan Kecurangan, Moeldoko Meradang

Sementara pelaku setelah puas melecehkan korban pergi begitu saja. Atas kejadian tersebut korban dan suaminya datang ke Polsek Jatiuwung untuk melaporkan kasus ini.

"Setelah dilakukan cek TKP anggota langsung mencari pelaku dan didapati pelaku sedang berada didalam rumahnya. Selanjutnya pelaku Kami amankan dan dibawa ke Polsel Jatiuwung guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga : Tanpa Sebab dan Alasan, Tukang Sayur Ditusuk Tetangga Ampe Tewas

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 281 KUH Pidana yanh ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal