LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, dua pria paruh baya berinisial B (53) dan T (49) tak berkutik saat diringkus oleh jajaran Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Hotel Mustika pada Rabu (4/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai lebih dari 3 kilogram. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi hotel.
Baca juga : Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari, langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan kedua tersangka beserta barang bukti yang disembunyikan.
"Kami dari Unit 5 Subdit 3 kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial B (53) dan T (49) di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 3 kg ganja," ujar AKP Edy Lestari dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/3).
Baca juga : Polres Tangsel Bongkar Peredaran Vape Narkoba Diotaki WN Tiongkok
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga bungkus besar berisi ganja serta satu bungkus kecil berisi ganja. Total berat bruto barang haram yang diamankan mencapai 3.042 gram atau sekitar 3 kilogram.
Edy Lestari juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.
"Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba karena membahayakan dan merugikan bagi penerus bangsa," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.(FrK)