LampuHijau.co.id - Dianggap menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee akhirnya ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/3), menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan pada Jumat malam itu.
Baca juga : Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok," katanya.
Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Baca juga : Komisi III DPRD Subang Sidak Dugaan Alih Fungsi Lahan Teknis Pertanian
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," kata Budi.
Lebih lanjut Budi menyebutkan, sebelum dilakukan penahan DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.
Baca juga : Kondisinya Memprihatinkan, Balita di Desa Cimanglid Subang Dijenguk Dokter Maxi
Ia juga menambahkan sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.(FrK)