LampuHijau.co.id - Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,2 gram di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Senin (2/3) sekitar pukul 10.50 WIB.
Seorang pria berinisial E.R.I. (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika ditangkap di pinggir Jalan Semeru Raya, tepat di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Jakarta Barat.
Baca juga : Polres Tangsel Bongkar Peredaran Vape Narkoba Diotaki WN Tiongkok
Barang haram seberat 102,2 gram tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban bertuliskan 'Fragile', lalu dimasukkan ke dalam paper bag warna merah. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna coklat.
Kanıt 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga mengatakan, "Pada hari senin tanggal 2 maret 2026 kami telah berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berinisial E.R.I dengan jumlah barang bukti 102,2 gram," kata AKP Rumangga.
Baca juga : Kolaborasi Bank Jakarta-Pelita Jaya, Satukan Warga lewat Olahraga
Lebih lanjut dia menyamoaikan jika masyarakat harus dapat melindungi diri dari bahaya narkoba. "Masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba, karena itu sangat merusak generasi bangsa. Maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait narkoba akan tindak lanjuti dan akan kami telusuri sampai ke bandarnya," imbuhnya.(FrK)