LampuHijau.co.id - Residivis pencuri spesialis sasar truk dibekuk Polsek Benda. Modus pelaku berinisial TK (31) mengubah warna bak serta memasang pelat palsu sebagai upaya menghilangkan jejak.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menuturkan T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2) di wilayah Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta.
“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Baca juga : Orasi Simpatik Warga, Tenabang Memanggil untuk Jaga Jakarta
Kapolres mengungkapkan pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang menggunakan cat semprot hitam serta memasang pelat nomor palsu. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.
“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng cat semprot, serta perekat.
Baca juga : Menang di PN Jaksel, Nasabah Wana Artha Minta Uangnya Segera Dikembalikan
Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan pelaku tidak beraksi sendiri. Terdapat dua orang rekan pelaku yang kini masih buron, yaitu IA dan R.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (WAH)
Baca juga : Wujud Apresiasi, Juicefriend Beri Hadiah Umroh untuk Karyawan Terbaik