LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus 6 orang pencuri besi proyek jalan tol di sekitar pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat, 27 Februari, malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan komplotan maling besi tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas. Para pelaku sempat berusaha kabur saat dilakukan penggerebekan, namun upaya mereka sia-sia.
Baca juga : Nekad Jualan Tramadol, Toko di Karawaci Diobrak-abrik Polisi
Tim Opsnal Polsek Pademangan berhasil meringkus para pelaku berikut barang bukti. "Betul, kita ada penangkapan kasus pencurian kabel. Tadi ada laporan dari warga, ada banyak orang terlihat potong-potong kabel atau besi di Jalan RE Martadinata," kata Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Paademangan, Ipda Jenal Mustopa.
Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal kata Jenal, mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap 6 orang pelaku berikut barang bukti besi dan alat pemotong besi. "Untuk pelaku yang diamankan ada 6 orang, mereka berinisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35) dan A (31)," ucap Jenal.
Baca juga : Nyolong Supra X Pak RT, Kidut Dikandangin Polisi
Ipda Jenal mengatakan, keenam orang pelaku tersebut merupakan satu sindikat spesialis pencuri besi. "Dalam aksi penangkapan tersebut sempat adanya kejar-kejaran antara tim opsnal dengan para pelaku," katanya.
Sementara barang bukti yang disita polisi adalah potongan besi dan kabel. "Terus ada Gerindra untuk memotong kabel dan besi. Nanti ada pengembangan ke penadahnya. Untuk pelaku lain masih kita kembangkan," beber Jenal. A
Baca juga : AWAS Tegaskan Produk Jurnalistik Wajib Dilaporkan ke Dewan Pers
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 477 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. "Himbauan kepada korban yang merasa dirugikan supaya datang ke Polsek Pademangan untuk bikin laporan," ungkap Jenal.