LampuHijau.co.id - Personel Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan membongkar peredaran Vape Narkoba Etomidate yang diotaki warga negara Tiongkok berinisial AW. AW dibekuk di Denpasar, Bali.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, Rabu, 25 Februari 2026, mengungkapkan dalam kasus ini kepolisian menyita barang bukti 207 cartridge merk 'want sex' berbagai warna yang didalamnya masing-masing berisikan cairan etomidate.
"Ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia," ujarnya.
Baca juga : Wakil Bupati Apresiasi Polres Subang Ungkap Peredaran Miras Oplosan Maut
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi seseorang yang menjual cartridge tersebut di sekitaran Pantai Indah Kapuk II, Kosambi Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menangkap tersangka UL di di rumah yang beralamatkan di Cluster Magenta Blok South I Nomor 17 Salembaran Jati Kabupaten Tangerang, beserta barang bukti 207 cartridge," tambah Pardiman.
Pardiman menjelaskan, berdasarkan keterangan UL, jika barang bukti kepemilikan cartridge tersebut didapatinya dari seseorang berinisial AH (DPO) melalui perantara AW.
Baca juga : Polisi Tangkap Penjambret Wanita di Kelapa Gading: MD Ini Otak Serta Eksekutornya
"Kami menangkap pelaku AW selaku perantara jual beli cartridge di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. UL membeli dari AW dengan harga per cartridge sebesar Rp2 juta, dan di jual kembali per cartridge dengan harga Rp4,5 juta," jelasnya.
Hingga saat ini kepolisian masih mengejar pemasok narkotika jenis etomidate dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan internasional itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, sebagaimana telah di ubah dalam lampiran II Undang-undang Republik Indonesia No, 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, ancaman pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (WAH)