LampuHijau.co.id - Buruh asal Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, OP (48) ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Majalengka. OP ditangkap karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
Adalah Otong Jaka (51) yang jadi korbannya. Warga Desa Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka ini kehilangan motor di teras bengkel motor di Jalan Pejuang 45, Desa Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (21/3/2019) siang.
Baca juga : Dipicu Dendam, Para Pemuda di Sawah Besar Serang Pemuda Kartini
Kepala Polres Majalengka AKBP Mariyono melalui Paur Sub Bagian Humas Aipda Riyana mengatakan, tersangka yang merupakan residivis tersebut mengambil sepeda motor Honda Supra Fit nopol E 4879 VL, warna hitam milik korban.
"Awalnya, jam 8 pagi korban memarkirkan sepeda motor di halaman bengkel dengan keadaan dikunci stang kemudian pergi ke sawah. Sekira jam 11.00 WIB sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat," katanya, Kamis (4/4/2019).
Baca juga : Inilah Hukum di Indonesia, Cacat Mental Aja Bisa Jadi Terdakwa
Dapat laporan korban, lanjutnya, Selasa (2/4/2019) sekira jam 8 malam Unit Pidum Satreskrim Polres Majalengka mengamankan OP di sebuah rumah di daerah Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
"Tersangka melakukan pencurian dua kali yaitu di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota berupa sepeda motor Honda Supra Fit nopol E-4879-VL, dan wilayah hukum Polsek Cigasong berupa sepeda motor Honda Supra Fit nopol E-6374-VQ," katanya.
Baca juga : Kenal di FB, Pelajar SMP Disekap Seminggu dan Dicabuli Pengamen
Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Majalengka, lanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan AP (44), warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu. AP merupakan petani yang berperan sebagai penadah hasil curian. Dari keduanya disita sejumlah barang bukti. Tersangka OP dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara, dan AP dijerat Pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara.
"OP ditembak kaki kirinya karena berupaya kabur, " pungkasnya. (MGN)