LampuHijau.co.id - Berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar Bin Smith telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Berkas tahap pertama sudah kita terima tanggal 18 Februari 2026 dengan tersangka atas nama Habib Bahar Bin Smith," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Teja Buana, Selasa 24 Februari 2026.
Berkas perkara tersebut, kata Teja, saat ini sedang ditelaah oleh jaksa peneliti untuk kemudian menentukan sikap memberikan petunjuk kepada penyidik apabila berkas belum lengkap (P.19).
Teja memastikan penelitian berkas perkara yang diterima dari kepolisian dilakukan secara gamblang.
Baca juga : Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar Bin Smith
Selain itu, Kejaksaan juga telah menyiapkan 5 orang jaksa yang ditunjuk langsung Kepala Kejari Kota Tangerang M Amin melalui surat (P.16) untuk menghadapi sidang perkara ini.
Seperti diketahui pesohor agama Bahar bin Smith kembali terseret masalah hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan keterlibatan dalam persekusi atau penganiayaan anggota Banser NU, Rida, pada September 2025 di Cipondoh, Tangerang.
Meski berstatus tersangka, Bahar Bin Smith tak ditahan. Kepolisian mengabulkan penangguhan penahanannya setelah ada pengajuan dari kuasa hukumnya yang dinilai memenuhi pertimbangan. (WAH)
Baca juga : Kebebasan Pers, Luka Lama dari Orde Baru yang Tak Boleh Terulang
Baca juga : Hadirkan Pengalaman Baru, Ancol dan Gogo Bike Resmi Jalin Kerja Sama