Gegara Cekcok dengan Suami, Ibu di Subang Bekap Anak Hingga Tewas

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D saat memperlihatkan barang bukti kasus ibu bunuh anak di Mapolres Subang, Jumat (20/02/2026). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Jumat, 20 Februari 2026, 11:15 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Subang menahan KN. Ibu berusia 28 tahun itu ditahan karena diduga membekap anaknya, MA dengan bantal hingga tewas. Perbuatannya ini dipicu karena kesal setelah cekcok via telepon dengan suaminya.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan kasus tersebut berawal KN teleponan dengan suaminya yang sedang kerja di Cirebon. Saat telepon tersebut, keduanya terjadi cekcok.

Baca juga : Tenggelam di Danau Belakang STTAL Kodamar Kelapa Gading, 2 Bocah SD Tewas

Saat cekcok tersebut, MA rewel, sehingga KN membekap anaknya berusia 6 tahun tersebut dengan bantal supaya diam. Ternyata, malah membuat anaknya itu tewas. KN kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Subang.

Di Mapolsek Subang, KN mengaku telah menghilangkan nyawa anaknya di sebuah kontrakan, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (13/2/2026).

Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Subang Bekuk Lima Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas

Setelah mendapatkan laporan dari KN, kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). MA ditemukan sudah tidak bernyawa di kamar kontrakan.

Inafis Polres Subang melakukan olah TKP. MA kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Indramayu untuk diotopsi. KN diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Sekda Pastikan Stok Pangan di Kota Tangerang Aman Hingga Tahun Baru

"Motif tersangka melampiaskan emosi akibat pertengkaran melalui percakapan telepon dengan suami yang kerja di Cirebon," ucap Kapolres Subang kepada awak media di Mapolres Subang, Jumat (20/2/2026).

Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal