LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap pria berinisial D (30) akibat kedapatan membawa tiga bungkus paket berisi ganja seberat 3 Kg lebih dari Gudang Ekspedisi daerah Cipinang, Jskarta Timur, Senin 09 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB.
Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga menyebut kalau D berperan sebagai seorang kurir ganja. Barang haram itu ia dapatkan dari wilayah Medan, Sumatera Utara yang dikirim ke Jakarta lewat jasa ekspedisi.
Adapun barang bukti yang diamakan yaitu, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan narkotika Gol. I bentuk tanaman berat brutto 1027,8 (seribu dua puluh tujuh koma delapan) gram (ditimbang berikut pembungkusnya) (kode 1), 1 (satu) bungkus plastic diduga berisikan narkotika Gol. I bentuk tanaman berat brutto 1021,7 (seribu dua puluh satu koma tujuh) gram (ditimbang berikut pembungkusnya) (kode 2), 1 (satu) bungkus plastic diduga berisikan narkotika Gol. I bentuk tanaman berat brutto 1000,8 (seribu koma delapan) gram (ditimbang berikut pembungkusnya) (kode 3), 1 (satu) buah kotak sterofoam warna putih yang dibungkus plastic buble warna hitam dan dilakban putih, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO, warna navy No. Pol.: B-5364-TKW, dan 1 (satu) unit handphone merk INVINIX warna biru.
Baca juga : Polres Subang Tangkap 3 Pelajar Bawa Sajam saat Nongkrong di Kebun Karet
"Pelaku ini menjadi kurir narkotika bentuk tanaman ganja," kata Imanuel Sinaga di Mapolsek Pademangan, Rabu (18/2).
Hal itu bisa terungkap setelah polisi awalnya berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, dan pihak ekspedisi membenarkan adanya paket yang dikirim dari Medan dengan tujuan daerah Cipinang Cempedak, Jatinegara Jakarta Timur.
"Jadi sekira jam 14.00 WIB, paket ganja tersebut diterima di kantor cabang ekspedisi Cipinang Cempedak, Jatinegara Jakarta Timur, Polisi menunggu disekitar toko untuk mengetahui siapa yang akan menerima paket tersebut. Sekira jam 16.30 WIB, ada seorang laki-laki masuk ke dalam toko ekspedisi tersebut. Beberapa saat kemudian laki-laki tersebut keluar dengan membawa paket yang dicurigai berisikan narkotika bentuk tanaman (ganja)," beber Imanuel Sinaga.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Narkoba Pekanbaru, 5,9 Kg Sabu Diamankan
Setelah laki-laki tersebut keluar dengan membawa paket tersebut, Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut dan menginterograsinya. Dari hasil interogasi didapatkan bahwa laki-laki tersebut disuruh oleh JUKI untuk mengambil paket tersebut.
"Sampai dengan saat ini, kita masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui keberadaan JUKI maupun asal-muasal barang tersebut. Sedangkan untuk pelaku D berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara guna proses lebih lanjut," ujar Imanuel Sinaga.
"Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun," ungkap Imanuel Sinaga.