LampuHijau.co.id - Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol ilegal serta miras oplosan tanpa izin yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, HS selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman itu kepada para korban.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi bersama Forkopimda Subang menyampaikan pengungkapan tersebut, pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi.
Baca juga : 9 Warga Tewas, Eni Garyani Dukung Polres Subang Tindak Tegas Peredaran Miras
Tak lama berselang, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk penanganan medis. Namun, beberapa korban dinyatakan meninggal dunia. Hingga 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia.
Selain itu, terdapat dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menang HS dan JB. Dari keduanya berhasil disita sejumlah barang bukti.
Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang. Barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, dan bahan campuran.
Baca juga : 9 Tewas Akibat Pesta Miras, Polres Subang Amankan 4 Orang
Barang bukti lainnya, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK. Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.
Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Masykur Rosyadi mengaku prihatin dengan adanya warga Subang tewas akibat pesta miras oplosan dan diharapkan kejadian serupa agar tidak terulang di kemudian hari.
"Kami sangat prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu, orangtua agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak mengkonsumsi miras," ucapnya.
Pihaknya pun mengapresiasi Polres Subang yang dengan cepat mengungkap peredaran miras oplosan. "Apresiasi kepada Polres Subang dan jajaran yang telah mengungkap peredaran miras," ujarnya. (MGN)