LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengaku kesulitan mendata gudang di kawasan pergudangan khususnya di Taman Tekno BSD, karena tak mendapat akses masuk.
Keluhan ini diungkapkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menanggapi kebakaran gudang pestisida yang diduga berakibat pada pencemaran lingkungan.
“Tapi jujur memang untuk masuk ke pergudangan ini, ini mengalami kesulitan, tapi ini jadi pelajaran,” ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di kawasan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Selasa (10/2).
Baca juga : Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar JTTS, Mark up Harga Karena Beli Lewat Makelar
Padahal, menurutnya, sudah ada payung hukum yang diatur dalam peraturan daerah. Organisasi perangkat daerah di Kota Tangsel wajin memeriksa sertifikat laik fungsi dari gedung-gedung perkantoran dan bisnis lainnya.
“Makanya tadi dibahas (Bersama dengan TNI dan Polri serta Kejaksaan terkait pemeriksaan sertifikat laik fungsi) ya tidak dikasih akses masuknya,” kata Benyamin.
Menurut Ben, tim gabungan dapat memeriksa jaringan listrik, laik fungsi bangunan gedung, alat pemadam api ringan dan lain sebagainya, minimal setahun dua kali.
Baca juga : Pengkab PTMSI Subang Gelar Seleksi Atlet untuk Popwilda Jawa Barat
Benyamin memerintahkan Dinas penanaman modal, dinas bangunan dan cipta karya serta organisasi perangkat daerah lainnya mendata ulang terkait Industri yang mengolah bahan-bahan kimia, serta volume yang disimpan di dalam gudang.
“Kalau terjadi pelanggaran terhadap amdal, ya tentu akan kita jatuhi sanksi,” tegas Benyamin Davnie.
Kasus kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno BSD diakuinya menjadi pembelajaran.
Baca juga : Pemkot Tangerang Cabut Status Tanggap Darurat TPA Rawa Kucing
Sementara itu Humas BSD City yang dikonfirmasi masih menunggu keterangan resmi dari manajemen. (WAH)