LampuHijau.co.id - Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap dua orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan juga seorang penadah barang hasil curian yag dilakukan di Jalan Jembatan Dua Raya Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan pada Sabtu (10/1) lalu.
“Kami menangkap dua pelaku begal pria berinisial RK (17) dan RF(18) serta seorang perempuan berinisial SN (34) yang berperan sebagai penadah setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKP Agta Bhuwana Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, Selasa (9/2).
Baca juga : Jualin Ribuan Butir Obat Berbahaya di Penjaringan, Dua Pria Disikat Polisi
Ia mengatakan kedua pelaku begal remaja berinisial RF dan RK merupakan residivis kasus yang serupa dan mereka menjalankan aksi dengan mengintai korban serta menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban untuk menyerahkan motor dan barang berharga milik korban.
Menurut dia, kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk mengonsumsi narkoba dan judi online. “Begal ini menjual barang hasil kejahatan ke penadah dan mendapatkan uang Rp3 juta,” kata dia.
Baca juga : Edarin Uang Palsu di Cilincing, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi
Ia menjelaskan aksi pembegalan ini terjadi pada Sabtu (10/1) dinihari, korban berinisial W (28) baru saja mengambil uang di anjungan tunai mandiri di lokasi kejadian. Saat korban akan pergi, kedua pelaku datang menghampiri menggunakan sepeda motor. “Kedua pelaku mengambil paksa ponsel dan motor korban sambal mengarahkan senjata tajam jenis celurit,” katanya.
Lalu korban ini melaporkan aksi pidana tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Team opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke dua pelaku. Menurut dia, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual hasil kejahatan ke SN di daerah Cengkareng Jakarta Barat, kemudian team opsnal melakukan upaya paksa mengamankan pelaku SN sebagai penadah.
Baca juga : Dua Pemalak Sopir di Lampu Merah Penjaringan Jakut Disikat Polisi
Selanjutnya para pelaku dan berikut barang bukti di bawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a atau pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata dia.(RIP)