Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 4 Pengedar Narkotika Liquid Zombie: Akan Cari Aktor Intelektualnya

Selasa, 10 Februari 2026, 15:46 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap 4 orang pengedar narkotika golongan 2, yaitu jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombie.

Ke-empat orang itu berinisial R (35), RP (32), MR (25), dan N (37). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku R ditangkap di salah satu hotel di kawasan jakarta barat pada Sabtu 13/1/26. Untuk RP, MR dan N ditangkap di Apartemen Kalibata City pada 30/1/26.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan program asta cita nomor 7 presiden republik indonesia bapak prabowo subianto tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, Senin (10/2).

Baca juga : Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Mafia Gas Oplosan, 2.301 Tabung Diamankan, 5 Orang Diringkus

Kapolres menjelaskan, pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Kemudian personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. "Awalnya, kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial R (35) di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat," ujarnya.

Barang bukti yang disita 1 tas warna hitam berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang sudah di kemas dengan 3 merek yakni Ferrari, LV, dan Mercedez. Cartridge itu berisikan cairan yang mengandung narkotika golongan IiI jenis etomidate. Tersangka R mengaku menerima catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan 2 jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 pcs di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025.

Tersangka kemudian mendistribusikan sejumlah 4.806 pcs ke beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang inisial K (DPO). Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp 30 juta. "Kami amankan beserta barang bukti 333 pod cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan 2 jenis etomidate," katanya.

Baca juga : Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Sopir Yang Suka Edarin Sabu di Cilincing, Paket Kode A sampai F Disita

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut melalui alat komunikasi tersangka dan berhasil menangkap 3 orang jaringan tersangka lainnya yang berinisial RP (32), MR (25) dan M (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. D

Dari ketiganya disita 1 buah koper berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 5.095 pcs catridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan 2 jenis etomidate, 1 unit mobil merek Chevrolet tipe Captiva warna putih, 1 (satu) unit mobil merk Nissan type X-Trail berikut kunci kontak, 8 (delapan) unit handphone, 1 (satu) buah buku paspor, 1 satu buah STNK, 1 (satu) lembar tiket pesawat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Kualanamu Medan, Sumatera Utara.

"Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui kota tanjung balai provinsi Sumatera Utara. Kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," katanya.

Baca juga : Ada Rotasi Jabatan di Lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa Jadi Kasat Reskrim

"Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan ini termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan untuk mengembangkan kepada aktor intelektual dan menyita aset para tersangka," imbuhnya.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal