LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tangkap dua orang pria berinisial MK dan FA akibat menjual ribuan butir obat berbahaya di wilayahnya. Kedua penjual obat itu ditangkap di dua lokasi berbeda. MK ditangkap polisi di Pergudangan Jl. Pluit Karang Karya Timur, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada senin 02 Februari 2026 jam 13.00 WIB. Sedangkan FA ditangkap polisi di Toko Kosmetik Pergudangan Pluit Rt. 23/08, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jum’at 06 Februari 2026 Jam 16.00 WIB.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra menyebut hal itu bisa di ungkap setelah adanya laporan masuk dari masyarakat. "Pada saat sedang melaksanakan observasi wilayah, kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut kalau di Pergudangan Jl. Pluit Karang Karya Timur, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sering di jadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan Obat berbahaya," kata Agta Bhuwana Putra, Senin (9/2).
Baca juga : Edarin Uang Palsu di Cilincing, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi
Atas dasar informasi tersebut kata Agta, Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, mencurigai seorang Laki-laki yang ciri-cirinya sesuai yang di beritahu oleh masyarakat. "Kami lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang yang diketahui berinisial MK di Pergudangan Jl. Pluit Karang Karya Timur Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Agta.
Ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya masing-masing berisikan 6 (enam) butir obat Hexymer golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir, 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis Hexymer golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 610 (enam ratus sepuluh) butir, 8 (delapan) strip Obat jenis Tramadol golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) butir, 5 (lima) Strip Obat jenis Trihexypenidyl golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 48 (empat puluh delapan) butir, 3 (Tiga) Pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Oppo F31 warna biru dan Uang Tunai hasil penjualan Obat daftar G sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang semuanya disimpan di laci meja yang berada di dalam kios.
Baca juga : Dua Pemalak Sopir di Lampu Merah Penjaringan Jakut Disikat Polisi
MK ini kata Agta, mendapatkan berbagai macam jenis obat berbahaya tersebut dengan cara diantar oleh seseorang yang dengan inisial Z (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 jam 17.00 yang diantar langsung ke kios tempat tersangka bekerja. MK ini juga sudah menjualkan obat berbahaya tersebut sudah 2 (dua) minggu ke belakang.
"Kalau FA, kita tangkap di Toko Kosmetik Pergudangan Pluit Rt. 23/08 Penjaringan Jakarta Utara dan disana ditemukan Barang Bukti Berupa: 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat Hexymer golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) butir, 11 (sebelas) strip Obat jenis Tramadol golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna ungu dan Uang Tunai hasil penjualan Obat daftar G sebanyak Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang semuanaya ditemukan di etalase toko," jelas Agta.
Baca juga : Edarkan OKT di Gegesik, Dua Pemuda Dibekuk Polresta Cirebon
FA mendapatkan Obat-Obatan berbahaya dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah R (Belum tertangkap) yang langsung diantarkan ke toko. FA Sudah bekerja di toko tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya. "Para pelaku menjual obat berbahaya ini dengan harga bervariasi, seperti MK menjual 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya masing-masing berisikan 6 (enam) butir obat Hexymer dijual dengan harga Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah), 1 (satu) strip Obat jenis Tramadol dijual dengan Harga Rp 40.000 (Empat puluh ribu rupiah), dan Harga per 1 (satu) Tabletnya dijual dengan Harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah), 1 (satu) Strip Obat jenis Trihexypenidyl dijual dengan Harga Rp 40.000 (Empat Puluh ribu rupiah), dan Harga per 1 (satu) Tabletnya dijual dengan Harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah). Sedangkan FA menjual 1 (satu) butir obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah), 1 (satu) butir Obat Jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 2.000 (dua ribu) Rupiah," ucap Agta.
Para pelaku kata Agta, menjual obat tersebut untuk memperoleh Keuntungan dan sebagai pekerjaan sehari-hari. RIP