LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang nekat menyuntik isi tabung gas 3 kg (Melon) ke tabung 12 kg dan gas portabel demi meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam konferensi persnya menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg serta tabung gas portabel menggunakan peralatan modifikasi dan tidak memenuhi standar.
"Modusnya adalah menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung yang lebih besar atau portabel, lalu menjualnya dengan harga sedikit di bawah pasar agar cepat laku. Mereka memanfaatkan selisih harga subsidi untuk mendapatkan keuntungan instan," ujar Kapolres, Jumat (6/2/2026).
Dari tiga perkara yang diungkap, polisi menyita barang bukti 2.301 tabung gas terdiri dari 1.146 tabung 3 kg, 224 tabung 12 kg, 6 tabung 5,5 kg, dan 925 tabung portabel. Sementara lima pelaku diamankan yakni SP (25), M (41), D (29), WA (46), dan P (44).
Masing-masing memiliki peran sebagai eksekutor pengoplosan dari tabung subsidi ke tabung komersial maupun portabel untuk diperjualbelikan di tengah masyarakat. Kerugian Negara Kapolres menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membebani kas negara karena subsidi tidak tepat sasaran, tetapi juga mengancam nyawa konsumen.
"Pengisian ulang gas portabel menggunakan gas Elpiji sangat berbahaya. Meski kandungannya sama-sama Butana dan Propana, spesifikasi tekanan dan titik didih tabungnya berbeda. Alat yang dimodifikasi para tersangka tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga risiko kebocoran dan ledakan sangat tinggi," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya , UU Migas (UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.