Ngaku Staf Khusus Gubernur Jabar, Pria Cianjur Tipu Warga Subang, Rugi Rp250 Juta

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I. K., M.H., Ph.D memperlihatkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Subang, Jumat (6/2/2026). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Jumat, 6 Februari 2026, 14:13 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Subang menangkap warga Cianjur, MSA alias B diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

MSA melakukan penipuan terhadap IR, warga Kabupaten Subang. Akibat ulahnya, IR pun mengalami kerugian Rp250 juta. Tak lama, MSA ditangkap polisi di wilayah Bekasi.

Baca juga : Reynaldi Putra Andita - Agus Masykur Rosyadi Harapan Baru Warga Subang

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I. K., M.H., Ph.D mengatakan kasus berawal tersangka berkenalan dengan korbannya, hingga terjalin kedekatan.

Kala itu, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM). Setelah percaya, tersangka minta sejumlah uang dan barang ke korban.

Baca juga : Satlantas Siap Kawal Penyambutan Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang

"Alasannya untuk modal usaha, pembelian peralatan podcast dan persiapan pernikahan,” ucap Kapolres Subang di Mapolres Subang, Jumat (06/02/2026).

Korban pun secara bertahap beri uang dan barang kepada tersangka, hingga mengalami kerugian Rp 250 juta. Kebohongan tersangka akhirnya terungkap, korban lapor polisi.

Baca juga : Kadinkes Subang Bersama Indra Zainal Beri Bantuan ke Warga Sakit di Desa Talagasari

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Masyarakat Kabupaten Subang agar lebih waspada modus penipuan mencatut nama pejabat atau tokoh publik. Segera melapor polisi bilamana mendapati tindak pidana serupa," pesannya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal