LampuHijau.co.id - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap pria berinisial S (40) yang suka mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. "S kita tangkap pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar jam 22.30 WIB didepan halte jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara," terang Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Akp Trendy Habibi Aryanto, Senin (2/2).
Awalnya kata Habibi, pada hari itu sekira pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal unit Timsus mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap S di Halte depan Jl. Cilincing Cakung Jakarta Utara.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, diketemukan 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu dengan kode A s/d F dengan total berat 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram bruto, dan 1 (satu) unit handphone," kata Habibi.
Kemudian tim melakukan interogasi dan S mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari wilayah Kebon pisang Jakarta utara. S mengaku membeli dari Mr. X sebanyak 1 gram. Kemudian tersangka yang keseharian sebagai sopir itu berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk S dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkap Habibi.(RIP)