Tanam Ganja di 17 Pot, Wanita 57 Tahun Diringkus Polres Cimahi

Senin, 16 Desember 2019, 18:09 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Wanita warga Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), RT (57), diringkus jajaran Polres Cimahi, Senin (12/16/2019). RT diringkus polisi karena menanam ganja dalam pot bunga. Di lokasi, polisi menemukan sebanyak 17 pot yang masing-masing ditanami tanaman ganja.

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris MY Marzuki menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari piket Reskrim Polres Cimahi, sekitar pukul 12.00 WIB dapat informasi dari masyarakat. "Informasinya bahwa ada tanaman sejenis ganja ditanam dalam pot bunga," kata mantan Kepala Sat Reskrim Polrestabes Bandung ini.

Baca juga : Berulah di Kantor APF, 47 Oknum LSM Diamankan Polres Cimahi

Personel kemudian meluncur ke lokasi yang dimaksud. Setelah didatangi, RT, pemilik rumah mengakui menanam ganja. Menanam tanaman itu kurang lebih 3 bulan lalu.

"Sebagian lagi dalam pot kurang lebih satu minggu. Tanaman diduga ganja tersebut ditanam di pinggir pagar," ucap Kapolres.

Baca juga : Yoris dan Suhermanto Bangga Bisa Jadi Bagian Dari Polres Indramayu

Di lokasi, lanjut mantan Kepala Polres Indramayu ini, ditemukan diduga pohon ganja pada 17 pot bunga. Masing-masing, katanya, yakni 3 pot 3 pohon tinggi 130 cm, 3 pot 3 pohon tinggi 70 cm dan 11 pot 14 pohon tinggi 5 cm. RT dan barang bukti kemudian diamankan jajarannya.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cimahi untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lanjut," tegasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal