Dugaan Publikasi Menyesatkan, Pengusaha Properti Internasional Tempuh Jalur Hukum, Klaim Kerugian Reputasi dan Bisnis hingga 500 Miliar

Sabtu, 31 Januari 2026, 10:24 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pengusaha properti internasional sekaligus pendiri One Global Capital, Iwan Sunito, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menilai rangkaian publikasi digital yang beredar selama lebih dari setahun terakhir telah mencederai reputasi pribadi maupun korporasi global yang dipimpinnya, serta berdampak langsung pada hubungan investor dan aktivitas lintas negara.

Laporan tersebut ditujukan kepada PS, AS, dan PT K HL & Partners, yang menurut Iwan diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi siaran pers serta konten daring yang memuat informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif terhadap dirinya serta One Global Capital.

Baca juga : Inisiasi Golkar Menolak Pemilu Proporsional Tertutup, Pengamat: Tunjukkan Kapasitas dan Ketokohan Airlangga

Ia menyampaikan bahwa sejak Maret 2024 hingga Mei 2025 sejumlah rilis yang bersumber dari K telah diperluas penyebarannya melalui berbagai portal berita nasional maupun regional, di antaranya DN, BS, N, dan MV serta media arus utama lainnya. Iwan juga menegaskan bahwa DN yang dimaksud merupakan entitas berbeda dari DC dan berkantor di Gresik, meskipun memiliki nama yang terdengar serupa.

Menurutnya, publikasi tersebut menggambarkan seolah-olah terdapat kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, mengaitkan kegiatan usaha di Indonesia dengan narasi yang tidak utuh dan tidak berimbang, serta menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial sehingga berpotensi menyesatkan publik dan investor.

Dalam laporannya kepada kepolisian, Iwan turut meminta penelusuran terhadap dugaan adanya peran perantara dalam proses distribusi informasi, termasuk kemungkinan bahwa AS bertindak sebagai penghubung dalam pengaturan penerbitan rilis dan publikasi media yang dinilainya merugikan. Pengaduan tersebut diajukan dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Polres Majalengka Bekuk 4 Pelaku Spesialis Bobol Minimarket

Iwan menyatakan bahwa apabila penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, maka sanksi sesuai peraturan perundang-undangan patut dijatuhkan, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban pemulihan kerugian.

Ia menuturkan bahwa dampak dari rangkaian pemberitaan itu tidak sekadar bersifat reputasional, tetapi juga memukul relasi investor global dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi. Nilai kerugian yang dimintakan untuk dipulihkan dalam proses hukum ini diperkirakan mencapai AUD 50 juta, atau sekitar Rp500 miliar.

Dalam pernyataannya, Iwan Sunito menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mencari kejelasan dan perlindungan reputasi.

Baca juga : Kegep Pas Mau Ngambil Motor Orang, Warga Tanjung Priok Dibawa ke Kantor Polisi, Sempat Diamuk Warga

“Laporan ini saya ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, serta perlindungan terhadap reputasi. Saya menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penyelidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya, Jumat (30/1).

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan dari Iwan Sunito di Mapolrestro Jakarta Pusat. "Iya ada laporan, dan masih kita selidiki," kata AKBP Roby.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal