LampuHijau.co.id - Polres Majalengka berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) minimarket. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku berikut sita sejumlah barang bukti kejahatan.
Keempat pelaku adalah IA (24) asal Purwakarta, MR (19) dan MS (25) asal Kota Cirebon, serta HK (31) dari Kabupaten Cirebon. Dua di antaranya residivis kasus pencurian dan perampasan yang kembali aksi kejahatannya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak 7-27 Januari 2026.
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Dari laporan tersebut terdapat curat di tiga minimarket, masing-masing di Kecamatan Talaga, Cikijing, dan Majalengka Kota. Tiga minimarket tersebut menjadi sasaran para pelaku dengan pola yang nyaris sama.
Mereka masuk melalui atap atau bagian belakang bangunan, merusak seng, lalu melumpuhkan sistem pengawasan CCTV sebelum gasak barang dagangan. Dari laporan, akhirnya menangkap empat pelaku.
"Penyidik telah ditetapkan empat tersangka. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan perampasan, yang kembali mengulangi perbuatannya," ujar AKBP Rita Suwadi, Kamis (29/01/2026).
Baca juga : Polres Subang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG Ke-2 di Pabuaran
Polisi mengamankan puluhan barang bukti, mulai dari potongan seng atap, kabel CCTV, DVR rekaman kamera pengawas, hingga berbagai alat kejahatan seperti gunting seng, linggis, obeng, pahat, dan palu.
"Selain itu, diamankan pula berbagai merek rokok, kosmetik, serta satu unit sepeda motor Suzuki FU yang digunakan pelaku saat beraksi," kata mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut.
Pihaknya menjelaskan aksi pertama para pelaku diketahui terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, di minimarket Jalan Raya Cikijing-Talaga, Kecamatan Talaga.
Baca juga : Polresta Cirebon Bekuk 2 Pengedar Sabu di Tengah Tani
Dari pengembangan kasus, terungkap pula pencurian sebelumnya di minimarket Cikijing pada November 2025, serta aksi lanjutan di minimarket Majalengka Wetan pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kecepatan aparat menjadi kunci. Untuk kasus Talaga dan Cikijing, pengungkapan dilakukan dalam waktu 11 hari, sementara kasus di wilayah Majalengka Kota berhasil diungkap hanya dalam 7 hari sejak kejadian.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres Majalengka. (MGN)