LampuHijau.co.id - Bisnis gelap industri narkotika jenis tembakau sintetis di dekat stasiun kereta api Manggarai, Jaksel, dibongkar polisi. Sepak terjang polisi mengamankan 3 tersangka dan menyita barang bukti bernilai Rp 20 miliar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel Ajun Komisaris Pardiman menjelaskan, pabrik rumahan itu berlokasi di sebuah rumah kontrakan petakan yang jaraknya dekat dengan stasiun.
Ketiga tersangka yang diamankan polisi masing- masing berinisial MA, SA, dan SAS. Mereka mengaku mendapat pasokan bahan baku dan peralatan produksi langsung dari Tiongkok.
Baca juga : Lahan Kawasan Industri di Subang Akan Dikembangkan Hingga 31 Ribu Hektar
"Sindikat ini sudah 8 kali memproduksi tembakau sintetis di lokasi tersebut dengan kuantitas beragam, mulai dari 200 gram hingga 3 kilogram sekali masak," ungkap Pardiman.
Dari pabrik kontrakan itu, polisi menyita bibir sintetis lokasi jenis MDMB-4en-PINACA (bibit sintetis) dengan berat 2.342 gram. Selain itu, disita pula mesin produksi.
Polisi memperkirakan bahan baku seberat 2,3 kilogram tersebut dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram tembakau sintetis siap edar. Dengan harga per gramnya mencapai Rp 1 juta.
Baca juga : Bisnis Gelap Dibalik Usaha Kedai Mie Aceh, Polisi Bekuk Bandar Obat Keras Ilegal Kawakan
"Mereka menjalankan marketnya di media sosial dengan target utama kalangan mahasiswa," jelas Pardiman.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 yang telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun (WAH)