LampuHijau.co.id - Praktik penjualan obat keras Ilegal dibalik usaha Kedai Mie Aceh Cimone, Karawaci, Kota Tangerang dibongkar polisi. Sepak terjang polisi menangkap seorang bandar berisinial R.
R, diamankan beserta barang bukti 1.300 butir obat keras jenis Tramadol, 8.000 butir obat keras jenis Hexymer serta uang tunai Rp285.000 dan satu unit telepon genggam.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold mengungkapkan penangkapan R bermula atas informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kedai Mie Aceh yang berlokasi di Kelurahan Cimone.
"Berbekal informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi," ungkap Rihold.
Dari hasil observasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai.
"Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin," ungkapnya.
Baca juga : Peredaran Narkoba di Kali Pasir Marak, Polisi Bakal Bangun Posko
Oleh polisi, R lalu digelandang ke Markas Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.
Atas perbuatannya R dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana 12 tahun.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Kami memberantas peredaran obat ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ujarnya. (WAH)
Baca juga : Warga Subang Jadi Korban TPPO, Partai Gelora Desak Polisi Tindak Tegas Pelakunya