LampuHijau.co.id - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pedagang obat obatan terlarang di kios Jl. Mangga Dua Raya RT.11/RW.5 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat ini, Pelaku berinisial IM (24) tengah berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto menyebut jumlah obat-obatan terlarang yang disita ada sebanyak 483 butir. "Tramadol 310 butir, Camlet 11 butir, Merlo pam 7 butir, Mersu alprozolam 8 butir, Trihexyp 3 butir, Rk 9 butir, Merci 0.5 ada 12 Butir, dan Exsimer 123 butir," kata Habibi, Minggu (25/1).
Pengungkapan kasus ini kata Habibi, berawal saat Unit 2 menerima informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan/peredaran gelap jenis abat obatan terlarang yang berada di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang atas nama IM. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone dan berbagai obat obatan terlarang.
Baca juga : Libur Nataru, 10.028 Orang Berangkat Dari Pelabuhan Tanjung Priok
Pelaku berikut barang bukti kemudian di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut. "Terhadap barang didapat darimana dan lainnya masih kita dalami," ungkap Habibi.(RIP)