Jual Berbagai Jenis Obat-obatan Terlarang di Pademangan, Seorang Pria Ditangkap Unit 2 Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Minggu, 25 Januari 2026, 19:53 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pedagang obat obatan terlarang di kios Jl. Mangga Dua Raya RT.11/RW.5 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat ini, Pelaku berinisial IM (24) tengah berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto menyebut jumlah obat-obatan terlarang yang disita ada sebanyak 483 butir. "Tramadol 310 butir, Camlet 11 butir, Merlo pam 7 butir, Mersu alprozolam 8 butir, Trihexyp 3 butir, Rk 9 butir, Merci 0.5 ada 12 Butir, dan Exsimer 123 butir," kata Habibi, Minggu (25/1).

Baca juga : Guru Sakit Pendarahan Terjebak Banjir di Pademangan, Kapolsek Gercep Bantu Bawa ke RS Pakai Perahu Karet

Pengungkapan kasus ini kata Habibi, berawal saat Unit 2 menerima informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan/peredaran gelap jenis abat obatan terlarang yang berada di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang atas nama IM. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone dan berbagai obat obatan terlarang.

Baca juga : Libur Nataru, 10.028 Orang Berangkat Dari Pelabuhan Tanjung Priok

Pelaku berikut barang bukti kemudian di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut. "Terhadap barang didapat darimana dan lainnya masih kita dalami," ungkap Habibi.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal