LampuHijau.co.id - Polsek Jatiuwung meringkus dua cowok sedang transaksi obat keras jenis Tramadol. Tersangka AS (30) dan FS (23) diamankan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujar Kapolres.
Baca juga : Gelar OTT di Kabupaten Pati, KPK Bekuk Bupati Sudewo
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol, terdiri dari 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Kegep Bawa Tramadol, Cowok Nyanyi, Supplier-nya Diciduk Juga Dah
Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin.
“Mengkonsumsi bat-obatan keras tanpa resep dan izin resmi ini dampaknya berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum, bila mendapati ada transaksi, warga bisa menghubungi layanan 110,” tegasnya. (WAH)