LampuHijau.co.id - Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu C mengamankan 4 (empat) orang remaja di wilayah Pademangan Jakarta Utara karena kedapatan membawa senjata tajam dan juga air softgun, Rabu (21/1) pukul 03.40 Wib. Ke-empat remaja itu berinisial MHI (18), ZSB (18), MF (18), dan ML (17).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Utara, AKBP. Capt H. Hendra saat dikonfirmasi meyebut empat orang remaja itu terancam Pasal 307 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Barang bukti yang diamankan ada 6 senjata tajam jenis celurit dan 1 air softgun jenis glock clasical," terang Capt. Hendra.
Baca juga : Ngerampas Tas Bocil SMP, Cowok Putus Sekolah Disekolahin di Polres Tuh...
Kejadiannya kata Hendra, bermula pada saat Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu C lingkar wilayah Pademangan, Jakarta Utara, melihat adanya sekelompok orang melakukan aksi tawuran. Selanjutnya Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu C melakukan pengejaran dan mendapati terduga pelaku di Jalan Pademangan V, Pademangan, Jakarta Utara.
Baca juga : Kedapatan Bawa Sajam, Air Keras, Stik Golf, 11 Remaja Ditangkap Polisi di Tanjung Priok
"Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Hendra.