LampuHijau.co.id - Polisi menyita uang tunai Rp30 juta dari pengedar obat keras yang ditangkap di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Uang itu diduga terkait hasil penjualan.
"Selain itu ada juga satu unit telepon genggam dan plastik pengemasan yang diamankan," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto Lasono.
Baca juga : Dorong Pemerataan Pendidikan, Bupati Tangerang Resmikan MTs Negeri 8 di Balaraja
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Prapto, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Sebelumnya Polsek Tangerang Kota meringkus pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di Jl. Raya Pakuhaji, Kayu Agung, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/1).
Baca juga : Lewat Jumat Curhat, Kapolres Tangerang Kota Minta Warga Jauhi Judol dan Narkoba
Dari pelaku berinisial W (30), polisi menyita 1.291 butir tramadol dan 1.506 butir Hexymer.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : 7 Personel Polsek Pinang Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara. (WAH)