Kegep Nyimpen Ribuan Tramadol, Cowok Pakuhaji Terancam Ngandang 12 Tahun

Barang Bukti Obat Keras dan Uang Penjualan. (IST)
Senin, 19 Januari 2026, 16:42 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Tangerang Kota meringkus cowok pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di Jl. Raya Pakuhaji, Kayu Agung, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/1). Dari pelaku berinisial W (30), polisi menyita 1.291 butir tramadol dan 1.506 butir Hexymer.

Kasi Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto mengatakan selain ribuan obat, kepolisian juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam dan plastik pengemasan obat.

Baca juga : Distributor Tramadol Ditangkap Sedang Ngopi di Warkop

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan keras tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Sekda Pastikan Stok Pangan di Kota Tangerang Aman Hingga Tahun Baru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara.

Terpisah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden M Jauhari mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Baca juga : Kegep Bawa Tramadol, Cowok Nyanyi, Supplier-nya Diciduk Juga Dah

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya. (WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal