LampuHijau.co.id - Polres Subang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan Press Release dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D di Aula Patriatama Polres Subang, kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan salah satu kades di Kecamatan Pamanukan yang merasa resah atas dugaan pemerasan oleh oknum LSM.
“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Dony.
Baca juga : Sepak Terjang Samapta Polres Tangkot Terabas Banjir Evakuasi Warga
Modus yang digunakan pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan.
Selanjutnya, pelaku menghubungi para kepala desa dengan nada intimidatif dan menawarkan “koordinasi” berbayar agar tidak dilaporkan maupun diviralkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan TY, yang diketahui merupakan suruhan dari WY, oknum Ketua salah satu LSM yang kini masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua orang kepala desa tanpa perlawanan.
Baca juga : Polsek Purwadadi Polres Subang Tanam Jagung Seluas 3 Hektar di Desa Koranji
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp2.500.000, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban, bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dengan total Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, terlebih yang mengatasnamakan organisasi tertentu.
Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Subang Bekuk Lima Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para kepala desa dan aparatur pemerintahan, agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan maupun intimidasi.
“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang,” pungkasnya. (MGN)