LampuHijau.co.id - Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua pria yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang perempuan saat berada di dalam Bus Trans Jakarta. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyebut dua orang pria yang diamankan berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban.
Onkoseno menyebutkan, kasus ini berawal saat korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. “Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” terang Onkoseno, Jumat (16/1/2026).
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila. Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku.
Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana asusila di muka umum.(RIP)