LampuHijau.co.id - Polsek Jatiuwung meringkus komplotan Curanmor yang sudah kawakan dalam melancarkan aksinya. Mereka diketahui sudah malang melintang di Tangerang Raya.
Kapolsek Jatiuwung Komisaris Rabiin mengungkap para pelaku ditangkap Minggu (11/1) pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang lewat penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan petunjuk CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Baca juga : Dikejar Polisi, 2 Maling Motor Kejebak Macet Nyerah (Bagus Gak di Dor Lu)
Sang eksekutor berinisial ZA, mengaku sudah malang melintang melakukan aksinya di Kabupaten dan Kota Tangerang.
Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, yang berperan sebagai penadah biasa menjual barang hasil kejahatan di wilayah Lampung.
“Komplotan ini menjalankan aksinya dengan modus menggunakan letter T," ungkapnya.
Baca juga : Patroli Malam, Buser Polsek Karawaci Bekuk Komplotan Curanmor
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang memperkuat pembuktian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung dalam mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Baca juga : Resmob Tangkot Sikat Komplotan Maling Spesialis Sasar Motor Gerobak
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang Undang KUHP yang baru Ancaman Hukuman 7 tahun penjara, Undang Undang No. 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP Juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan.
Kepolisian setempat masih mengembangkan kasus ini untuk memburu seluruh jaringan dan kaki tangan mereka. (WAH)