LampuHijau.co.id - Kantor PT Artha Prima Finance (APF) Cabang Cimahi digeruduk puluhan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara, Senin (9/12/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Massa berulah di kantor APF terletak di Jalan Amir Machmud, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Polisi kemudian bertindak, 47 orang diamankan ke Mapolres Cimahi.
Kepala Polres Cimahi AKBP M. Yoris MY Marzuki membenarkan jajarannya telah mengamankan 47 oknum dari LSM Perkara. Dan kini masih dimintai keterangan di Mapolres Cimahi. Mereka dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Garut, dan Sukabumi, dipimpinan MM dengan Koordinator Lapangan (Korlap), UG. Massa mendatangi kantor APF Cabang Cimahi.
Baca juga : Bersalah Secara Hukum, Oknum LSM dan Wartawan Ditindak Tegas Polisi
"Pihak LSM Perkara hendak ambil mobil Suzuki Ertiga yang ditarik Artha Prima Finance, karena menunggak pembayaran selama enam bulan," mantan Kepala Polres Indramayu tersebut dalam rilisnya.
Namun dari LSM Perkara, katanya, tidak menerima dengan kesepakatan yang diberikan APF. "Sehingga pihak LSM Perkara melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran ban bekas dan meja security yang diambil dari kantor Artha Prima Finance," tegasnya.
Baca juga : Setelah Dilantik DPR, Idham Azis Diminta Lanjutkan Prestasi Tito Karnavian
Polisi tidak tinggal diam. Kapolres kemudian memerintahkan anggota untuk mengamankan 47 orang. Dengan sigap puluhan oknum LSM Perkara dibawa ke Polres Cimahi. Satu per satu yang diamankan diperiksa jajaran Polres Cimahi.
Setelah pemeriksaan dan penggeledahan didapat sejumlah barang bukti. Barang bukti ditemukan, katanya satu pucuk senjata jenis air soft gun, 57 botol minuman keras jenis ciu, empat botol kosong minuman keras jenis anggur merah, dan satu botol bensin.
Baca juga : Rekrut Cewek Jadi PSK, Dua Muncikari Diciduk Polres Indramayu
Yang diamankan, kata mantan Kepala Sat Reskrim Polrestabes Bandung tersebut, masih dimintai keterangan. "Saat ini, 47 orang tersebut masih diperiksa," pungkas Kapolres. (MGN)