LampuHijau.co.id - Empat warga Kabupaten Subang menjadi korban investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp320 juta. Kasus investasi bodong ini dilaporkan kepada Satreskrim Polres Subang, pada Sabtu (03/01/2026).
Korban dari investasi bodong tersebut yakni SH (30) dan AR (26), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang; SA (28) dan IA (28), warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Mereka didampingi tiga pengacara saat melapor ke Satreskrim Polres Subang, yakni Adv. Dedi Mustopa, S.H, Adv. Jecky Johari, S.Pdi, S.H, dan Adv. Syamsudi Hadinata, S.H.
Baca juga : Bupati Subang Tekan Kerja Sama dengan Kejari Terkait Penegakan Hukum Restoratif
Adalah AEF alias Ayu (28), warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang tinggal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang yang dilaporkan kepada Satreskrim Polres Subang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
IA, salah satu korban, mengatakan korban diiming-imingi keuntungan 20 persen per bulan dari nilai investasi. Keuntungan ini tidak diterima korban, tapi dimasukkan ke dalam arisan yang masih dikelola oleh pelaku.
Arisan ini ternyata dibubarkan, dan uang investasi serta keuntungan tidak diberikan kepada para korban. Mereka memutuskan untuk lapor polisi supaya uangnya bisa kembali, dan memberikan efek jera bagi pelakunya.
Baca juga : Pemuda Pancasila Subang Bersama IDI dan DLH Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan
"Katanya investasi dari kita digunakan untuk dipinjamkan kembali ke orang lain. Karena uang investasi tidak juga dikembalikan dan arisan dibubarkan, makanya, kita lapor polisi supaya beri efek jera bagi pelaku," ucap IA.
Sementara itu, pengacara korban, Adv. Jecky Johari, S.Pdi, S.H mengatakan peserta dalam group yang diikuti korban sebenarnya banyak, akan tetapi yang memilih melapor kepada Polres Subang sebanyak empat orang.
"Kerugian dari empat korban mencapai Rp320 juta. Kami berharap Polres Subang segera memproses laporan ini, sehingga memberi efek jera," ucapnya. (MGN)