Top Up Mulu Tapi Ngutang, Giliran Ditagih Ngamuk, Guru Ngaji Gila Judol di Tangerang Bunuh Penjaga Kios Hp

Polresta Tangerang Menggelar Jumpa Pers Kasus Pembunuhan Penjaga Konten HP.. (IST)
Sabtu, 3 Januari 2026, 00:42 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi meringkus pelaku pembunuhan Abdul Aziz (19), penjaga Kios HP yang jasadnya ditemukan di semak-semak Desa Jangungeun, Jambe, Kabupaten Tangerang. Tersangka Muhammad Abdul Mugni (23) ternyata berprofesi sebagai guru ngaji yang keranjingan Judol.

Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada mengatakan Abdul nekat membunuh korban lantaran tak terima utang sebesar Rp1.400.000, ditagih korban.

Indra menjelaskan utang tersebut dipergunakan pelaku untuk bermain judi online. 

"Korban yang bekerja di konter HP ini menagih hutang pelaku. Di hari Jumat (26/12) pelaku sempat datang beberapa kali ke konter HP tempat korban bekerja untuk mengisi saldo yang digunakan untuk bermain judi online sebanyak tiga kali dengan nominal Rp 400 ribu, Rp 600 ribu dan Rp 400 ribu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/12/2026). 

Baca juga : Kasus Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Polisi Periksa Empat Orang Saksi

Indra menjelaskan, korban sempat mengancam pelaku untuk melaporkan terkait utang tersebut kepada kepolisian. Merasa terancam, pelaku akhirnya memliki rencana membunuh korban. 

"Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar hutangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban," katanya. 

Setelahnya pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan dalih pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang tersebut. 

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang dibonceng meminta korban menghentikan motornya. Pelaku beralasan ingin buang air kecil. 

Baca juga : Satu Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Rumah di Tanjung Priok, Polisi Olah TKP

Akan tetapi saat korban lengah pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau yang sudah beberapa kali hingga tewas. 

Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai dan dua unit handphone.

"Pelaku membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi," kata Indra. 

Indra menjelaskan uang sebesar Rp3.000.000 yang didapat dari korban, digunakan pelaku untuk membayar kontrakan di Serang serta untuk bermain judi online.

Baca juga : Mazda CX-5 Nabrak Motor, Trus Nabrak Orang, Kabur Tuh, Gantian Mazda-nya Ketabrak Kereta di Pademangan, Sopirnya Digebukin Dong

Indra mengatakan pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya.

"Korban berpamitan kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang," ujar Indra. 

"Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal