LampuHijau.co.id - Polres Metro Tangerang Kota menuntaskan 3.864 perkara pidana laporan masyarakat sepanjang tahun 2025, meski angka Kriminalitas di wilayah hukumnya mengalami tren peningkatan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Jauhari saat menggelar press rilis Akhir Tahun 2025 di Markas Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (31/12/2025).
Menurut Jauhari, tingginya angka kriminalitas ini dipicu maraknya kejahatan berbasis media sosial, khususnya penipuan digital, yang membuat masyarakat semakin aktif melapor ke kepolisian.
Namun begitu, peningkatan laporan tersebut dapat diimbangi dengan kinerja penyidik yang juga mengalami peningkatan signifikan pada penyelesaian perkara.
Baca juga : Krimsus Tangkot Lepasliarkan BB 30 Ribu Benih Lobster di Perairan Caringin
Diungkapkan Jauhari, sepanjang 2025, penyidik berhasil menyelesaikan 3.846 penanganan kasus, baik kejahatan serius maupun konvensional.
Sementara itu, pada kejahatan konvensional, Kepolisian setempat mencatat adanya dinamika naik dan turun pada beberapa jenis tindak pidana.
Sementara, kasus narkoba menjadi sorotan khususnya pada periode Juli hingga Desember 2025. Pemberantasan narkoba difokuskan pada peredaran sabu dan obat-obatan terlarang, termasuk obat daftar G, yang dinilai berkontribusi besar terhadap munculnya tindak pidana lain, seperti kekerasan dan gangguan kamtibmas.
Pada Sektor lalu lintas, Polres Metro Tangerang mencatat angka kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan yang disebabkan sejumlah indikator. Diantaranya, keterbatasan sarana dan prasarana, serta masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, minimnya penilangan manual dinilai turut memengaruhi tingkat kepatuhan pengendara.
Baca juga : Kejari Kota Tangerang Tuntaskan 2 Kasus Korupsi di Tubuh BUMN Selama 2025
Meski tinggi, tapi angka kecelakaan hingga korban tewas menurun.
"Sebagai langkah ke depan, kepolisian akan kembali mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan ETLE serta penindakan manual secara selektif, terutama terhadap pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm dan bonceng bertiga, melawan arus," ungkapnya.
Kemudian pada sektor internal. Data mencatat, dua anggota Polres Metro Tangerang Kota disanksi PTDH alias dipecat karena kasus penipuan dan Narkoba. (WAH)
Baca juga : Gandeng Mawar Sharon, Polres Tangerang Kota Salurkan 1000 Paket Pangan Gratis