Kurang dari 24 Jam, Polres Subang Bekuk Lima Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D memperlihatkan barang bukti kasus pengeroyokan di Mapolres Subang, Rabu (31/12/2025). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 31 Desember 2025, 17:26 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia. Lima tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

Lima tersangka yakni HAP, IM, AA, AJ, dan DMS (di bawah umur). Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, EAG yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan kasus ini terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Minggu (28/12/2025) pukul 03.30 WIB.

Baca juga : Polres Subang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG Ke-2 di Pabuaran

Kejadian berawal EAG bersama saksi, RN berboncengan naik sepeda motor dan salip rombongan sepeda motor para pelaku. Tidak terima, para pelaku kemudian mengejar korban dan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali ke arah kepala.

"Setibanya di lokasi kejadian, korban berhenti dan kembali dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka lebam di bagian pelipis kepala kanan dan kiri," ucapnya, pada Rabu, 31 Desember 2025.

Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke rumah pacarnya dan ditidurkan semalaman. Keesokan harinya korban tidak sadarkan diri dan kondisinya semakin memburuk, sehingga dilarikan ke RSUD Ciereng Subang.

Baca juga : Polresta Cirebon Bekuk 2 Pengedar Sabu di Tengah Tani

Setelah dirawat di ruang ICU RSUD Ciereng Subang selama tiga hari. Pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. "Korban dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain baju korban, celana korban, kacamata korban, helm korban, satu unit sepeda motor yang digunakan korban, serta enam unit sepeda motor milik para tersangka.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap mantan Wakil Kepala Polres Subang tersebut.

Baca juga : Selama Lima Bulan, Polres Subang Ungkap 25 Kasus Narkotika dengan 29 Tersangka

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang damai dan sesuai hukum," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal